Teman-teman, mungkin kalian penasaran siapakah penghinat (Qiao Sheng Han Jian) pertama kali bagi Tionghoa Indonesia. Kristoforus Sindhunata (1933 - 2005) [lihat foto di samping] adalah Qiaosheng bangsat dari kalangan Tionghoa yang pertama kali menyetujui program asimilasi kawin campur Fankui dengan Tionghoa, sekaligus menghasut berbagai kalangan Tionghoa untuk pindah kepada agama mayoritas Fankui. Pernyataan dalam Piagam Asimilasi ini terus dipergunakan dan diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru melalui Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa atau Bakom PKB dengan Sindhunata sebagai ketua pertamanya.
Di January 1961 diadakan suatu seminar di Bandung (Ambarawa) yang menelurkan Piagam Asimilasi dan ditanda-tangani oleh tiga puluh orang, 26 di antaranya adalah peranakan Tionghoa (yang sudah menjadi Qiaosheng), termasuk Ong Hok Ham, Lauw Chuan Tho dan Kwik Hway Gwan (ayah Drs.Kwik Kian Gie). Pada intinya, piagam ini menekankan bahwa syarat mutlak untuk mencapai suatu bangsa dengan masyarakat yang adil dan makmur serta negara yang kuat dan penuh dinamika sehingga dapat menjalankan peranan wajar dalam dunia internasional sesuai dengan panggilan jaman, satu-satunya jalan ke arah pengejawantahan cita-cita tersebut adalah dengan proses asimilasi yang diartikan masuk dan diterimanya seorang yang berasal keturunan Tionghoa ke dalam tubuh bangsa Indonesia tunggal sedemikian rupa sehingga akhirnya golongan semula yang khas tak ada lagi.
Pertanyaan berikutnya, apakah asimilasi yang mempunyai kemiripan dengan sejarah akulturasi ini merupakan alat yang tepat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur? Ternyata dalam penerapannya selama puluhan tahun tetap tidak membawa hasil yang memuaskan, bahkan tetap terjadi kesenjangan hampir di segala bidang kehidupan dan tidak jarang terjadi konflik berdarah di mana minoritas Tionghoa sebagai korbannya, terutama kasus-kasus pemerkosaan terhadap amoi-amoi Tionghoa, dan kasus pelecehan seksual lainnya. Ini dikarenakan adanya pemikiran dari lelaki-lelaki Fankui bahwa karena konsep asimilasi, maka wanita amoi Tionghoa yang cantik putih mulus tidak lagi eksklusif untuk kaumnya saja, sehingga muncul indikasi mereka untuk bebas bertindak semena-mena pada wanita bangsa lain yang bukan milik kaum mereka.
Alternatif konsep integrasi pernah ditawarkan oleh Siauw Giok Tjan, ketua Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki) pada tahun 1950’an. Ia menerangkan bahwa etnis Tionghoa harus diterima apa adanya dan tidak perlu membuang seluruh identitas, nama, agama dan tradisinya, apalagi sampai harus meleburkan seluruh ciri-ciri biologis dan fisiknya agar dapat diterima sebagai bangsa Indonesia, karena hal tersebut merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia.
Untuk diterima menjadi bangsa Indonesia, etnis Tionghoa harus menerjunkan diri dalam perjuangan seluruh rakyat Indonesia dalam mencapai masyarakat sosialis yang adil dan makmur. Etnis Tionghoa harus selalu peduli dan membuktikan sumbangsihnya kepada perjuangan bangsa dan negara serta menunjukkan sikap empati kepada penderitaan bangsa dan rakyat Indonesia. Tetapi konsep integrasi ini mati dan tenggelam karena ditantang oleh kelompok piagam asimilasi.
Bagaimanakah sesungguhnya konsep di belakang kata integrasi ini? Peter Philipp, seorang korespondent dari media Deutsche Welle’s, Jerman mempermudah kita untuk mengerti konsep integrasi. Menurutnya, integrasi dapat diartikah bahwa setiap orang di suatu negara mempunyai bagian dalam keseluruhan sistem, tanpa memperdulikan asal usul mereka. Dengan kata lain, jika seseorang telah terintegrasi dalam suatu sistem kenegaraan, dan telah menjalankan perannya sebagai warga negara, maka tanpa perlu mengorbankan identitas budaya dan fisiknya, maka ia bisa menjadi warga negara yang baik.