Menentang Asimilasi Kawin Campur Bukan Sekedar Pelestarian Tionghoa, Tetapi Demi Pluralisme Indonesia



Sebenarnya tujuan utama kita sebagai Tionghoa menentang asimilasi kawin campur ini bukan untuk membenci Fankui. Karena bila kalian tahu, dalam berdagang dan berbisnis kita tidak membedakan orang deri etnis dan agama apapun, karena kita berbisnis dengan lebih banyak orang akan membawa keuntungan yang lebih banyak pula. Saya pun setuju bila Fankui tidak selalu buruk dan bisa saja punya sifat yang lebih baik dari kita. Tetapi yang kita perjuangkan adalah kelestarian Tionghoa di Indonesia.

Cobalah anda pikirkan jika 100 tahun ke depan seluruh warga Indonesia berkulit sawo matang semua? Bhineka Tunggal Ika (keanekaragaman) akan tidak berarti lagi di Indonesia kalau sudah begitu. Kita juga saat ini tidak bisa menjamin tradisi dan budaya Tionghoa tetap berjalan di setiap keluarga-keluarga Tionghoa di Indonesia, karena saat ini mereka yang terutama sudah tergolong hidup enak sangat malas untuk mengajari budaya dan tradisi turun temurun ke generasi muda Tionghoa.

Jadi mari kita coba pikirkan dengan baik, dari dahulu saat zaman perantauan pun kaum wanita Tionghoa tidak dperbolehkan merantau karena apa? Jelas ini karena faham patrineal yang masih dianut di budaya dan tradisi Tionghoa, jika kaum wanita berasimilasi melalui kawin campur dengan dengan ras lain maka keturunan keturunan selanjutnya tidak bisa dikatakan Tionghoa lagi, karena tidak memiliki keturunan marga Tionghoa. Coba saja bayangkan bila kegiatan kawin campur dilakukan secara terus menerus? Jelas maka musnahlah Tionghoa di Indonesia ini.

Maka dari itu di sini kita berusaha untuk melestarikan Tionghoa bukan dari sisi budayanya saja, tapi juga secara genetikal, kenapa? Karena bodoh saja orang yang berpikir budaya akan selalu berjalan tanpa diikuti ciri genetikalnya, buktinya saat ini pun banyak Tionghoa di Indonesia ini yg buta huruf Hanzi sebagai pokok warisan budaya leluhurnya.

Secaara genetik memang tidak ada dari kita yang masih murni berdarah 100% Tionghoa Han, karena nenek moyang kita yang merantau ke Indonesia ini hampir laki-laki semua. Namun dari sekian persen (%) ke-Tionghoa-an kita ini, kita harus jaga secara genetikal maupun budaya.

Jika bisa kita lihat bukti dampak negatif kawin campur di Amerika Serikat yang saat ini Ras Kulit Putih menjadi dominan (mayoritas) di negara itu. Padahal jelas-jelas menurut sejarah negara tersebut sebelumnya yang mayoritas adalah Ras Kulit Merah (Indian). Tetapi karena perkawinan campur yang dilakukan secara terus menerus maka berdampak pemusnahan masal ras Kulit Merah dari Amerika Serikat, hampir tidak bisa dijumpai lagi di semua tempat di Amerika Serikat.

Analoginya seperti manusia 100% Chinese dikawinkan campur dengan manusia 100% Fankui, akan melahirkan anak 50% Fankui - 50% Chinese. Kemudia si anak dikawinkan lagi dengan manusia 100% Fankui, maka presentase anak yang dilahirkan kembali akan tidak setara, dan apabila secara terus menerus dilakukan akan menghasilkan generasi terbaru yang sudah tidak berdarah Han (Tionghoa) lagi. Dengan kata lain tidak ada ciri genetikal Tionghoa dalam generasi terbaru.

Saya kira kalian juga perlu mengetahui tentang upaya penghapusan budaya dan tradisi marga patrineal di Indonesia yang secara tidak langsung dan diupayakan dengan sengaja oleh pemerintah Fankui saat ini melalui aturan larangan mencantumkan nama Tionghoa dan marga Tionghoa di KTP (kartu tanda penduduk) warga negara Indonesia. Dampak nyatanya banyak orang tua yang cenderung "malas" memberi nama-nama marga Tionghoa pada anaknya dikarenakan dilihat dari sisi manfaat pemberian nama Tionghoa tidak menguntungkan dalam segi ekonomi. Bila si anak tidak dikenalkan dengan budaya pokok seperti nama dan marga Tionghoa, maka juga tidak menutup kemungkinan bila si anak juga tidak akan mengerti tentang bahanyanya kawin campur yang dapat membahayakan komunitas Tionghoa di Indonesia pada generasi berikutnya.

Kalau kita lihat dari segi keadilan, coba lihat banyak orang dari suku-suku lainnya (kecuali Tionghoa) di Indonesia yang dengan mudahnya mencantumkan nama-nama marga menurut sukunya. Contohnya seperti marga Suku Batak (Somalangu, Nababan, dll), selain itu marga seperti marga suku Fankui lain (Ningrat, Cut, dll), bahkan keturunan Arab, India, dan Bule leluasa mencantumkan marga asing mereka. Mereka dengan mudahnya mencantumkan nama marganya ke dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk). Namun kita sebagai Tionghoa cendrung sulit sekali bahkan dilarang, karena sudah ada aturan tidak adil yang dibuat pemerintah Fankui itu sendiri.